Pedagang Pasar di Kota Banjar Protes PPKM Darurat Tanpa Solusi Ekonomi

- 13 Juli 2021, 01:27 WIB
KIOS PASAR Banjar nonsembako tutup. Kondisi ini membuat pasar tradisional ini sepi, tanpa penjual dan pembeli Minggu 11 Juli 2021. Kalaupun yang berjualan hanya kios pedagang sembako saja selama ini.
KIOS PASAR Banjar nonsembako tutup. Kondisi ini membuat pasar tradisional ini sepi, tanpa penjual dan pembeli Minggu 11 Juli 2021. Kalaupun yang berjualan hanya kios pedagang sembako saja selama ini. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dijadwalkan mulai 3 Juli hingga berakhir 20 Juli 2021 terus dimaksimalkan.

Terbukti setiap yang kedapatan melakukan pelanggaran disanksi. Berbentuk, persidangan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar atas pelanggaran itu digelar dan dipusatkan di Alun-alun Kota Banjar.

Bersamaan penegakan hukum terhadap pelanggar prokes pencegahan dan pengendalian Covid -19 di wilayah Kota Banjar itu, sektor ekonomi masyarakat pun jadi sasaran selama PPKM Darurat diberlakukan.

Baca Juga: Anggota Majelis Hakim yang Vonis Muhammad Rizieq Shihab Meninggal Dunia

Diketahui, saat PPKM Darurat ini, kios-kios nonessensial di Pasar Banjar dan pertokoan seputar Jalan Hamara Efendi dan Jalan Letjen Suwarto diharuskan ditutup, sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19.

Seorang Pedagang Pasar Banjar, Joko Nurhidayat, Minggu 11 Juli 2021, mengaku prihatin atas kebijakan yang mengintruksikan agar pasar tutup, kecuali pedagang sembako kebutuhan pokok secara mendadak selama ini.

"Intruksi penutupan itu mendadak, tanpa ada imbauan atau pemberitahuan terlebih dahulu. Jelas, kami selaku pedagang merasa kecewa juga. Karena intruksi penutupan itu tanpa solusi. Sdangakn para pedagang tetap harus hidup menafkahi kebutuhan keluarga sehari-harinya selama ditutup tersebut," ujar Joko Nurhidayat, Mantan Ketua HMI Kota Banjar.

Baca Juga: Desa Lumbung Ciamis Miliki Destinasi Wisata Ciamik untuk Traveler Penyuka Alam Bebas

Kondisi yang dialami pedagang karena intruksi penutupan itu,  secara otomatis memancing respon negatif dari berbagai kalangan pedagang pasar Banjar. Apalagi kondisi ekonomi kian hari semakin menurun, dikarenakan kondisi pasar sepi pembeli.

"Kalaupun ada bekal mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari, dipastikan kitapun tutup untuk istirahat ," ujarnya.

Menurut Joko, berlatar kondisi kebutuhan itulah yang memaksa pedagang harus bertahan hidup untuk terus berjualan selama ini.

Baca Juga: 8 Titik PJU Kota Banjar Dimatikan Selama PPKM Darurat, Saat Malam Hindari Jalan Ini

"Harusnya penutupan itu, ada pemberitahuan terlebih dahulu dengan pendekatan yang humanis. Bila perlu duduk bersama dengan perwakilan dari pasar. Bagaimana solusinya, jangan ujug-ujug, serta merta langsung disuruh tutup sekarang seperti itu," ujar Joko.

Lebih lanjut dia berharap Pemkot Banjar bisa bersikap bijak terhadap kondisi perekonomian masyarakat selama ini.

"Kami mengiyakan situasi Covid perlu menjadi bahan perhatian bersama termasuk kami para pedagang, tapi harus dibicarakan juga solusinya bagaimana, kalau pasar ditutup kecuali sembako itu," ujarnya.

Baca Juga: 2 Pasangan Pengantin di Garut Kecewa Berat, Pesta Pernikahan Mereka Dibubarkan Satgas Covid-19

Dijelaskanya, coba dihitung berapa ratus bahkan berapa ribu orang menggantungkan hidupnya dari jualan di Pasar Banjar, pedagang bukan kaum bergajih, berarti dengan ditutupnya pasar kecuali sembako akan timbul persoalan baru lagi.

Atas kondisi tersebut, Pendiri Yayasan Ruang Baca Komunitas (YRBK), Sofian Munawar, pun angkat bicara dan menyoroti penegakan hukum yang berakibat pelanggar prokes Covid-19 diseret ke meja hijau, persidangan di Alun-alun Banjar itu.

"Suasana psikologis masyarakat sekarang bukan hanya sulit tapi sangat sulit. Mestinya pemerintah dan aparat penegak hukum (Jaksa dan polisi) harus lebih sensitif ," ujar Sofian.

Baca Juga: RM Bale Panghegar, Restoran Outdoor Sajikan Makanan Sunda dan Pemandangan yang Ciamik

Ditegaskan Sofian, Peraturan memang harus ditegakkan, tapi alangkah bijak jika dioptimalkan dulu upaya-upaya yang bersifat persuasif, bukan mengedepankan cara-cara refresif.

"Upaya refresif seperti itu menurut saya belum tentu efektif melahirkan efek jera. Namun justru sebaliknya, di tengah situasi yang serba sulit seperti itu, tindakan refresif itu hanya akan menambah beban masyarakat," ujarnya.

Selain itu, tandas Sofyan, akan membawa citra negatif bagi pemerintah maupun penegak hukum selaku abdi negara dan pengayom masyarakat, di saat masyarakat menderita perekomian yang serba sulit di tengah pandemi sekarang ini.

Baca Juga: Selama 6 Bulan, Guru Bantu Daerah Terpencil di Garut Belum Menerima Honor

Saat PPKM Darurat ini, kios-kios nonessensial di Pasar Banjar dan pertokoan seputar Jalan Hamara Efendi dan Jalan Letjen Suwarto diharuskan ditutup sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Banjar.

Menurut Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih saat woro-woro di Pasar Banjar, kios-kios yang menjual kebutuhan pokok masyarakat tetap bisa berjualan dengan batas waktu yang ditentukan, sesuai aturan PPKM Darurat.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Sumedang Tangkap Pengedar Obat Keras Terlarang

"Penutupan pertokoan atau kios yang tak menjual sembako itu, diatur sesuai Perda Provinsi Jabar. Untuk Peraturan Wali Kota-nya  sendiri belum ada sekarang ini," ujar Wali Kota Banjar.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, penutupan toko-toko nonessensial jelas ada dasar dan ada aturanya.

"Tidak ada alasan untuk menolak aturan yang diberlakukan pemerintah selama ini.  Penutupan toko-toko nonessensial ini dipastikan jelas dasar dan aturannya itu,"ujarnya.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x