Di Balik Status Tersangka Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi, Kedua Publik Figur Banjar Dinilai Ada Kelebihan

- 2 Januari 2022, 20:33 WIB
Rahmat Wardi (kiri) dan Herman Sutrisno diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.*
Rahmat Wardi (kiri) dan Herman Sutrisno diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

"Keberadaan RW di dunia konstruksi terindikasi satu grup dengan Asem yaitu kelompok kontraktor besar di Ciamis," ujar Dadi.

Diberitakan Kabar-Priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri, mengatakan, HS, Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan RW, Direktur CV Prima, ditahan Rutan KPK Kavling C1.

Sosok RW memiliki hubungan dekat dengan HS. Saking dekatnya RW sampai diberi kemudahan mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank. RW, sang kontraktor ini sempat mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Baca Juga: Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumedang Masih di Bawah Rata-rata Jawa Barat

Bahkan, antara tahun 2012 sampai 2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar
Rp 23,7 miliar.

"Bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS, saat itu RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS," kata Ali.

Sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar.

Baca Juga: Organisasi Pencukur Rambut Saatnya Punya Kode Etik, Wabup Garut: Saat Saya Kecil Belajar Cukur 'Teu Bisa-bisa'

Kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya. Terkait cicilan pelunasan pinjaman uang ke bank itu, tetap menjadi kewajiban RW.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah