Lakukan Tipu Gelap dengan Kerugian Hampir Rp2 Miliar, IRT di Garut Diamankan Polisi

- 12 Juli 2022, 18:18 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono membeberkan kronologis kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial NW (31), warga Kecamatan Limbangan yang telah menimbulakn kerugian hingga hampir Rp2 miliar.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono membeberkan kronologis kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial NW (31), warga Kecamatan Limbangan yang telah menimbulakn kerugian hingga hampir Rp2 miliar. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Minyak goreng itu kemudian oleh pelaku didistribusikan kepada para korban dengan cara dikirim ke tempat para korban baik oleh pelaku langsung maupun oleh kendaraan milik distributor dari Tasikmalaya.

Baca Juga: 7 Ribu warga Garut Mengidap Penyakit Katarak, Kejati Jabar Gelar Operasi Katarak Gratis

Diungkapkannya, pelaku terus mencari korban untuk dapat menutupi pesanan sebelumnya yang belum bisa ia penuhi karena uangnya telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi atau istilahnya gali lobang tutup lobang. 

Hal ini meyebabkan jumlah korban terus bertambah sampai akhirnya yang sudah terdata mencapai 20 orang.

"Berdasarkan keterangan pelaku, uang yang ia dapatkan untuk pembelian minyak goreng dari para korban, sebagian telah digunakan untuk renovasi rumah serta memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Perbuatan pelaku mulai tercium oleh para korban sehingga mereka mendesak pelaku untuk mengembalikan uang mereka," ucapnya.

Baca Juga: Polres Garut Tindak Enam Oknum Polisi yang Lakukan Pelanggaran

Namun karena pelaku tak bisa mengembalikan uang milik para korban, tuturnya, mereka pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Polres Garut. 

Pihak Polres Garut pun kemudian melakukan tahapan penyelidikan serta tahapan penyidikan sesuai dengan SOP. petugas pun mengamnakan pelaku dari sebuah kontrakan yang berada di wilayah Kota Depok, Sabtu, 2 Juni 2022 lalu.

Wirdhanto menyampaikan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Baca Juga: Saat Pelantikan Pejabat, Bupati Sebut Kabupaten Garut Masih Miliki Masalah Kemiskinan

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah