Baca Juga: Cek Waktu dan Lokasi Kas Keliling BI untuk Penukaran Uang Angpau Lebaran
YAS berperan sebagai pengangkut gas LPG 3 Kg, saat beli dari Pangkalan Edi Sutardi yang beralamat di Jalan Muhamad Hamim Nomor 28 RT 03 RW 10, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan/ Kota Banjar. Selanjutnya, oleh YAS itu dijual untuk dilakukan penyulingan di Dusun Sindangtawang RT 01, RW 1 Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.
Sementara, tersangka AS (29), buruh harian lepas warga Desa Cimuncar RT 01 RW 03, Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya ini, berperan sebagai pekerja penyulingan barang dari YAS.
Modusnya, tersangka YAS membeli tabung gas LPG 3 Kg di wilayah Kota Banjar. Kemudian dijual kepada Yayan berstatus DPO, untuk digunakan penyulingan ke tabunga 12 Kg di wilayah Banjarsari. "Sebelumnya, penyulingan serupa sering dilakukan di wilayah Kota Banjar. Diduga karena mencium mau ditangkap, tersangka pindah lokasi ke Banjarsari," ucap Kapolres Banjar.
Adapun waktu pengiriman gas untuk dijual kepada Yayan dengan tujuan dilakukan penyulingan itu sejak 30 Januari 2023. Penyulingan l diawali mengambil dahulu dari Pangkalan Edi Sutardi dan Agen Bagiz yang beralamat di Kota Banjar. Selanjutnya, dijual kepada Yayan untuk diakukan penyulingan di daerah Sumanding Wetan Kecamatan Banjar Kota Banjar. Di lokasi Banjar ini sudah berjalan sembilan kali pengiriman dan penyulingan
Sementara, saat mengambil dari Agen Bagiz yang beralamat di Kota Banjar, kemudian dijual kepada Yayan untuk dilakukan penyulingan di daerah Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, ini sudah berjalan dua kali pengiriman dan penyulingan
Saat mengambil dari Agen Bagiz, Pangkalan Edi Sutardi, Pangkalan Ojo yang beralamat di Kota Banjar dijual kepada Yayan untuk diakukan penyulingan di daerah Sindanghayu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis sudah berjalan tiga kali pengiriman dan penyulingan. Sehingga totalnya, sebanyak 14 pengiriman dan penyulingan.