KABAR PRIANGAN - Pengeroyokan seorang pelajar, ZDA yang berusia masih dibawah umur, warga Kec Pataruman, Kota Banjar oleh gerombolan bermotor, berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Banjar dalam waktu kurang dari 12 jam.
Menurut Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, dari 11 orang gerombolan bermotor yang berhasil diamankan, sebanyak dua orang pelaku ditetapkan tersangka. Yaitu, EP alias Ewok (25) warga Desa Rejasari Kec Langensari dan AD alias Ganden (20) warga Langensari Kota Banjar.
"AD ini masuk DPO, tahap pencarian sekarang ini," ucap Kapolres di Mako Polres Banjar, Senin 10 April 2023.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menegaskan, sesuai arahan Pimpinan, jajaran Polres Banjar dipastikan tindak tegas pelaku kejahatan dijalanan dan memproses sampai sampai tuntas.
"Penindakan ini sebagai wujud komitmen kita, agar kelompok motor berpikir dua kali apabila akan melakukan perbuatan yang merugikan pengguna jalan lainya di wilayah hukum Polres Banjar nantinya," ucapnya.
Ketegasan menindak para pelaku kelompok motor yang mengganggu ketentraman masyarakat ini, didukung semua lapisan masyarakat di Kota Banjar. Untuk itu, diimbau orang tua anak memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya saat bergaul dalam kehidupan sehari-harinya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, saat ini Tim Gabungan Satuan Reskrim masih terus melakukan pengejaran AD alias Gandun.
Adapun kronologis penganiayaan yang dialami korban ZDA di Jalan Pataruman, Kota Banjar. Saat itu, korban bersama rekannya sedang ada dipinggir jalan menunggu waktu sahur, sekira pukul 01.50 WIB.
Tiba-tiba didatangi gerombolan bermotor dan langsung memukuli korban ZDA, sampai terjatuh dengan luka serius, memar di bagian kepala, leher dan punggung.
"Penganiayaan itu dengan tangan kosong, berdua. Yakni, pelaku EP dan AD yang DPO," ucap Kasa Reskrim Polres Banjar.
Adapun pemicu pengeroyokan itu, diawali ajakan EP kepada rekan-rekannya balas dendam. Karena, sebelumnya pelaku EP ini, sempat dikeroyok berandalan bermotor.
Setelah diperiksa, ternyata kelompok EP ini salah sasaran. Karena, ZDA bukan kelompok bermotor yang dicari dan melakukan pengeroyokan.
Baca Juga: Ada 'Pengantin' Bagikan Ribuan Takjil Gratis kepada Pengendara di Pangandaran
Kendati pelaku EP dan DA salah sasaran, ditegaskan Kasat Ali, kedua tersangka EP dan DA yang buron diharuskan bertanggungjawab atas perbuatannya, melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, ZDA.
Tersangka dijerat Pasal berlapis. Yaitu, Pasal 80 jo Pasal 76 C UU RI Nomor 75 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 Juta.
Selain itu, dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dengan subsider Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Itikaf: Pengertian, Tata Cara, Syarat, dan Hal yang Membatalkan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan. Diantaranya, baju celana milik korban, baju dan jaket milik pelaku EP dan hape serta 4 unit sepeda motor.***