Usai Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka, Penyidik Bareskrim Panggil Irjen Pol Ferdy Sambo

4 Agustus 2022, 00:12 WIB
Polisi tetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J //Antara/

KABAR PRIANGAN - Polisi akhirnya resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E merupakan junior Brigadir J yang terlibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dikutip kabar-priangan.com dari Antara, Polri sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Tewasnya Brigadir J Menurut Komnas HAM: Kunci Utama Ada di Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," ujar Andi.

Baca Juga: Sopir Truk Maut Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan Maut di Perempatan Rancabango

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.

Baca Juga: Menggila! Timnas Indonesia U-16 Pesta Gol Hajar Singapura 9-0, Puncaki Klasemen Grup A Piala AFF U-16 2022

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi.

Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin, 18 Juli 2022 adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Andi Rian juga memastikan bahwa penyidik Bareskrim akan memanggil Ferdy Sambo untuk diperiksa.

Baca Juga: Oknum Pelajar di Garut jadi Bandar Narkoba, KCD Kaget dan Prihatin

Rencananya, Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo ini akan dipanggil oleh penyidik pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00.

“Ya, akan dipanggil besok sekitar pukul 10.00,” kata Andi Rian menjawab pertanyaan wartawan tentang rencana pemanggilan Ferdy Sambo.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler