Delapan Gadis Kos Jadi Korban Perekaman Video Pemuda Pengangguran. Pelaku Pasang Kamera di WC dan Kamar Korban

- 11 Mei 2022, 21:15 WIB
Polisi sektor Karangnunggal menangkap seorang pemuda pengangguran, KA (22) yang merekam aktivitas di kamar mandi dan kamar tidur delapan gadis kos di Desa/Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 11 Mei 2022.*
Polisi sektor Karangnunggal menangkap seorang pemuda pengangguran, KA (22) yang merekam aktivitas di kamar mandi dan kamar tidur delapan gadis kos di Desa/Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 11 Mei 2022.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN – Delapan gadis kos yang merupakan pelajar SMA menjadi korban pornografi berupa perekaman video oleh KA (22), pemuda pengangguran asal Desa/Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Pemuda pengangguran ini merekam aktivitas ke delapan gadis kos pelajar SMA ini saat sedang berada di kamar mandi, termasuk juga di kamar tidur mereka.

Akibatnya, kegiatan keseharian ke delapan gadis kos yang masih SMA ini terekam video, termasuk saat mereka sedang mandi, buang air, hingga sedang tidur.

Baca Juga: Buntut Foto Mesra Oknum Kades di Sumedang, Warga Usul, Kades Lebih Baik Mundur

Jumlah korban dari perilaku cabul pelaku ini delapan orang dengan usia rata-rata antara 15 – 17 tahun. Para gadis kos tersebut tinggal di tempat kos yang lokasinya tepat berada di samping rumah pelaku.

Modusnya, pelaku memasang sebuah kamera kecil di ventilasi kamar mandi dan kamar tidur para korban yang terkoneksi secara online ke handphone milik pelaku.

Dengan pemasangan perangkat ini, maka pelaku bisa memantau aktivitas korbannya setiap saat melalui hapenya.

Baca Juga: Seorang Cucu di Kabupaten Tasikmalaya Mencoba Bunuh Neneknya, Ternyata Ini yang Diincar. Simak Kronologisnya

Aksi ini diketahui setelah salah satu korbannya secara tidak sengaja melihat benda mencurigakan yang terpasang di ventilasi kamar mandi.

Setelah diperiksa, ternyata benda tersebut adalah kamera kecil yang didalamnya terdapat memori. Ketika dilihat, di dalam memori tersebut terdapat belasan video berupa aktivitas mandi, buang air kecil, ganti baju hingga tidur para korban.

Atas penemuan tersebut mereka pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangnunggal. Polisi yang menyelidiki kasusnya mendapati kamera tersebut dipasang oleh pelaku.

Baca Juga: Truk Tronton Muatan Kayu Terguling Menimpa Kijang Innova di Tanjakan Gentong Tasikmalaya

Pelaku KA pun diciduk dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menjurus pada pelanggaran undang-undang pornografi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo, didampingi Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal IPDA Agus Kasdili mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus perekaman video berbau pornografi di rumah kos di Kampung Rancamaya, Desa/Kec. Karanunggal Kabupaten Tasikmalaya.

"Sejak Februari 2022 pelaku, sudah melakukan aksinya. Terakhir ditemukan aksi pelaku pada 20 April 2022," jelas Ipda Agus, Rabu 11 Mei 2022.

Baca Juga: Bilqis Prasista Menang atas Akane, Tim Uber Cup Indonesia vs Jepang Sementara Unggul 1-0

Dipaparkan dia, adanya kamera tersebut pertama kali diketahui oleh korban RM (15), saat dirinya selesai mandi dan memakai handuk.

Ketika melihat ke arah ventilasi kamar, RM melihat ada benda kecil berwarna hitam. Karena penasaran, dia memeriksa benda tersebut. Dan ternyata benda itu adalah kamera kecil.

Kemudian, korban memberitahukan kepada teman-temannya sesama penghuni kos. Setelah dicek, ternyata kamera tersebut di dalamnya ada memori.

Baca Juga: Tim Uber Cup Indonesia vs Jepang Turunkan Formasi Berbeda. Simak Susunan Pemain yang akan Berlaga

"Kemudian di buka diambil ada memorinya. Lalu melalui handphone, isi memori itu diperiksa. Ternyata banyak video kegiatan para penghuni kos sedang mandi, telanjang, hingga tidur," tambahnya.

Termasuk, tambah Agus, aksi pelaku saat memasang kamera itu pun terekam dalam memori tersebut.

“Adapun modus pelaku, dengan sengaja memasang alat kamera perekam di rumah kosan tersebut hanya untuk memuaskan hasrat seksualnya,” katanya.

Baca Juga: Gejala Awal Hepatitis dari Nyeri Perut hingga Diare, Ini Kata Ahli

Dia menyebutkan, pelaku sudah menyambungkan kamera yang terpasang dengan aplikasi yang ada di handphone miliknya.

Dengan demikian, saat pelaku berada di tempat yang lain atau rumahnya, dia tinggal membuka aplikasi di handphonenya kemudian otomatis dapat melihat aktivitas para korbannya.

Dikatakan dia, total korban ada 8 orang dan semuanya masih anak sekolah tingkat SMA.

Baca Juga: Kabar Gembira, Taman Dinosaurus Segera Dibuka di Garut

“Pelaku melakukan tindak pidana merekam video ini guna menjadikan anak sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi dengan diteruskan atau berlanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 35 dan atau pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman minial 1 tahun dan maksimal 11 tahun.

Untuk barang bukti yang diamankan, tambah dia, berupa lensa kamera dengan memori 8 GB yang menempel pada potongan lidi, kemudian dibungkus plastik.

Baca Juga: Bandara Wiriadinata Tasikmalaya Kembali Layani Penerbangan Komersil. Danlanud: Jika Lancar, 15 Mei Beroperasi

Barang bukti lainnya adalah  satu unit handphone milik tersangka yang digunakan untuk melihat aktifitas korban. Didalam handphone pelaku, ada 11 rekaman video para korban.***

 

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x