Massa Aksioma Kota Banjar Kembali Berunjukrasa di Pengadilan Tipikor Bandung. Ini Tuntutannya

- 20 September 2022, 06:28 WIB
Massa Aksioma Kota Banjar berunjukrasa di depan Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 September 2022.*
Massa Aksioma Kota Banjar berunjukrasa di depan Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 September 2022.* /Dokumen AKSIOMA/

KABAR PRIANGAN - Puluhan Massa Aksioma (Aksi Reformasi Pemuda dan Mahasiswa) Kota Banjar kembali melakukan aksi unjukrasa di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 September 2022.

Massa aksi yang dipimpin oleh Presiden Aksioma, H. Akhmad Dimyati ini menuntut agar pelaku korupsi di Kota Banjar dihukum setinggi-tingginya.

Aksi yang dilakukan oleh puluhan aktivis Aksioma Kota Banjar ini berbarengan dengan agenda sidang tindak pidana korupsi mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno dengan agenda sidang berupa Pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Pada sidang sebelumnya, dr. Herman Sutrisno yang terjerat kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR Kota Banjar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman enam tahun penjara.

Menanggapi tuntutan dari JPU KPK ini, massa Aksioma kemudian melakukan aksi unjukrasa untuk menuntut agar Majelis Hakim memberikan vonis kepada dr. Herman Sutrisno dengan hukuman yang seadil-adilnya.

Tuntutan itu disampaikan Aksioma karena dalam kasus yang sama dengan terdakwa Rahmat Wardi, Majelis Hakim hanya memberikan hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga: Tiga Tiang Jembatan Baru Sungai Citanduy Banjar Patah, Kendaraan yang Masuk Dibatasi Ketinggian Maksimal 2,4 M

Sebelum melakukan aksi di Pengadilan Tipikor, massa aksi yang datang dari Kota Banjar ini berkumpul di Pusdai Kota Bandung.

Selanjutnya, dengan melakukan long march, massa aksi bergerak dari Pusdai menuju Pengadilan Tipikor Kota Bandung.

Presiden Aksioma, H. Akhmad Dimyati mengungkapkan, pihaknya menuntut yang mulia Majelis Hakim untuk memutus perkara terdakwa Herman Sutrisno dengan seadil-adilnya.

Baca Juga: Insiden Napi Coba Kabur Mendapat Sorotan, Pemkot Siapkan Lahan 4 Hektare untuk Pembangunan Lapas Tasikmalaya

“Dalam artian tidak seperti 'rekan korupsinya' saudara terdakwa Rahmat Wardi yang hanya divonis dua tahun penjara dan kini sudah inkrakh,” kata mantan Wakil Wali Kota Banjar ini.

Selain itu, kata Akhmad Dimyati, dalam kasus korupsi di Kota Banjar ini, kenapa hanya dua orang saja yang ditetapkan sebagai terdakwa.

“Teman-teman yang korupsi lainya kok hanya menjadi saksi. Seharusnya menjadi tersangka/terdakwa, inilah lalu kemudian sangat mengusik rasa keadilan praktis warga masyarakat Kota Banjar,” tegasnya.

Baca Juga: Buntut Tabrakan Beruntun 13 Mobil Akibat Asap, YLKI: Pengelola Tol Pejagan-Pemalang Harus Bertanggung Jawab!

“Jadi sulit membedakan mana terpidana pencuri ayam dan koruptor kelas kakap Kota Banjar,” ucapnya.

Akhmad Dimyati melanjutkan, pihaknya juga menuntut KPK untuk menuntaskan perkara korupsi di Kota Banjar sampai ke akar-akarnya dengan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan terkait perkara yang sedang disidangkan.

“Seperti Indikasi APBD Gate tahun 2017 yang telah dilaporkan oleh saudara Sukiman Mantan Anggota DPRD Kota Banjar ke KPK,” katanya.

Baca Juga: Kadis PUTR Sumedang Akhirnya Ditahan di Lapas

Selain itu, kata dia, Aksioma juga meminta KPK untuk menuntaskan indikasi korupsi yang sudah dilaporkan, seperti pembangunan Pasar Karang Taruna, Hibah Bansos 2013, Pembangunan Banjar Convention Hall dan lainnya.

Massa aksi terus menyampaikan aspirasinya saat sidang kasus korupsi mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno sedang berlangsung.

Sampai sekitar pukul 11.15, massa kemudian mengakhiri aksinya dan membubarkan diri dengan tertib, sementara di ruangan sidang, jalannya sidang masih terus berlangsung.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah