Yonky mengungkapkan, aksi kejahatan yang dilakukan kedua oknum polisi itu terungkap setelah mereke melakukan pemerasan dan perampokan kepada warga Kecamatan Leles pada Jumat 16 Februari 2024.
Baca Juga: 70 Pasutri di Garut Ikuti Sidang Itsbat Nikah, Status Menikah Belum Tercatat di KUA
Modus Jadi Anggota Reserse
Modusnya, mereka bersama empat anggota komplotannya berpura-pura sebagai anggota Reserse menangkap korban karena telah menjual obat keras secara eceran.
"Dengan menggenakan rompi polisi dan senjata air soft gun, komplotan ini membawa korban dengan cara diikat dan ditutup matanya dengan menggunakan lakban. Setelah mendapatkan uang sebesar Rp9 juta dan barang berharga berupa handphone dan satu unit motor, korban dibuang di daerah Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler," katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, imbuhnya, terungkap dalang dari aksi kejahatan itu adalah kedua oknum polisi tersebut.
Baca Juga: TKD Prabowo-Gibran Garut Sambut Gembira Kemenangan Versi Quick Count
Uang hasil kejahatan pun dibagi-bagikan dan oleh kedua tersangka digunakan untuk membeli narkoba.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menambahkan, perbuatan para tersangka ini telah dilakukan sejak lama. Dalam menjalankan aksinya, mereka cukup terorganisir.
Hasil pengembangan penyelidikan, katanya, mereka mengaku telah telah melakukan aksi kejahatan di 4 tempat kejadian perkara (TKP). Namun petugas tidak begitu saja mempercayai pengakuan mereka dan saat ini pengembangan penyelidikan masih terus dilakukan.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Garut yang Hits dan Pemandangannya Eksotis, Cocok Untuk Prewedding!