Masih menurut Ari, empat tersangka lain yang juga diamankan yang merupakan anggota komplotan kejahatan yang dilakukan BW dan ADP yakni EH (20 ), ZRM (21), BRM (34), dan IYM (33). Salah satu tersangka berjenis kelamin perempuan yang merupakan pacar dari salah seorang oknum anggota polisi.
"Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 ayat 1, 2 dan ayat 4 dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. Kita terus mengembangkan kasus ini termasuk mendalami dari mana mereka mendapatkan narkoba yang saat ini sedang ditelusuri jajaran Sat Narkoba," ucap Ari Rinaldo.
Lebih jauh Ari menyampaikan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepucuk senjata air softgun, sebuah herkeling, dan sejumlah uang tunai.
Selain itu, ada juga satu unit kendaraan roda empat serta dua unit sepeda motor yang juga ikut diamankan.***