Ini Pasal yang Dikenakan ke Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dalam Dugaan Kasus Korupsi dan Gratifikasi

23 Desember 2021, 20:52 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri saat mengelar konferensi pers terkait penetapan mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno dan salah seorang pengusaha di Kota Banjar, Rahmat Wardi sebagai tersangka kasus suap di Dinas PUPRPKP Kota Banjar, Kamis, 23 Desember 2021.* /tangkap layar youtube.*/

KABAR PRIANGAN – KPK resmi mengumumkan dan menahan walikota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 yaitu Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi (RW) pada hari ini Kamis 23 Desember 2021.

Penetapan dan penahanan tersangka HS dan RW atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

HS dan RW pun ditahan oleh KPK dan disangkakan melanggar pasal-pasal berikut ini.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

RW, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka RW sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan tersangka HS selaku Walikota Banjar.

Baca Juga: Duh, Selama Tahun 2021 Kasus Pencabulan di Garut Tinggi, Kasus Pencurian Paling Tinggi Diduga Dampak Pandemi

Dari kedekatan ini, HS memberikan kemudahan bagi RW untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.

Antara tahun 2012-2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23, 7 Miliar

Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka RW memberikan fee proyek antara 5 persen  sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS.

Baca Juga: Dadang Buaya, Preman yang Viral Menyerang Markas TNI di Pameungpeuk Garut Dihukum Dua Tahun Penjara

Sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 Miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW.

RW diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya, diantaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS.

Baca Juga: Uang Rampasan Rp 3,1 Miliar Masuk Kas Negara, Dari Perkara Korupsi Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Raya Cising

Selama masa kepemimpinan HS sebagai Walikota Banjar dari tahun 2008 hingga  2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler