Polemik Refocusing Terus Bergulir. Abdul Haris: Harus Jadi Bahan Evaluasi Open Bidding

18 November 2021, 23:14 WIB
Ketua Presidium Majelis Daerah Kahmi Kota Tasikmalaya DR. Abdul Haris.* /DOK PRIBADI/

KABAR PRIANGAN - Gonjang-ganjing refocusing dana banprov yang berdampak pada meradangnya para pemborong seharusnya tak perlu terjadi jika Dinas Teknis yang bertanggungjawab terhadap sejumlah proyek pembangunan mampu memanage pekerjaannya dengan baik.

Permasalahan ini menjadi membesar karena dibiarkan begitu saja, sehingga akhirnya menimbulkan keresahan, terutama di kalangan para penyedia jasa kontruksi.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Tim Pemenangan Budi – Yusuf, Zenzen Jaenudin saat diminta tanggapannya terkait keresahan para pengusaha jasa kontruksi akibat adanya refocusing anggaran Bantuan Keuangan dari Provinsi.

Baca Juga: Terdampak Refocusing, Pengusaha Meradang. Open Bidding Pun jadi Sorotan

Menurutnya, dengan adanya refocusing ini seharusnya Pemkot Tasikmalaya aktif membangun komunikasi dan koordinasi, baik dengan pemerintah provinsi maupun dengan para penyedia jasa kontruksi dan juga para tenaga di lapangan.

“Sebenarnya tak perlu repot sehingga membuat resah. Tinggal Dinas Teknis turun ke lapangan untuk menginventarisir mana-mana saja proyek yang telah dikerjakan dan mana yang belum,” kata dia.

Setelah semua proyek diinventarisir, kata dia, kemudian diperhitungkan sesuai dengan kondisi keuangan yang ada.

Baca Juga: Babak Baru Macetnya Dana Pensiun Koperasi Praja Mukti, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Mulai Turun Tangan

“Mana yang sudah bisa dibayar, mana yang perlu dilanjutkan, dan mana yang diberhentikan. Semuanya, dihitung sesuai dengan kondisi keuangan setelah refocusing,” katanya.

Untuk pekerjaan yang sudah hampir rampung, kata dia, bisa dihentikan asal kondisinya tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Sementara untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum dilakukan, sebaiknya memang Ditunda dulu, untuk dilanjutkan tahun depan saat dananya ada.

Baca Juga: Orang yang Hilang Misterius di Cadas Pangeran Sumedang Ditemukan di Cirebon

“Asal dilakukan secara transparan dan seobjektif mungkin. Jangan sampai ada yang dirugikan, baik penyedia jasa, pemerintah, maupun masyarakat sebagai penerima manfaat,” kata dia.

Menurut dia, masalahnya mencuat karena soal kecakapan managerial saja.

“Kalau sejak awal managerialnya baik, tentu tak perlu jadi ‘riweuh’ seperti saat ini. Karena sejak awal pun, refocusing ini pun terjadi akibat lambatnya dinas teknis melaporkan pekerjaannya ke provinsi,” katanya.

Baca Juga: Kejari Ciamis Eksekusi Terpidana Penyelewengan Pengelolaan Dana Retribusi Situ Lengkong Panjalu ke Lapas

Mengenai dampak refocusing yang akhirnya merembet kepada masalah open bidding, Zenzen pun menganggap hal itu sangat wajar.

Karena secara kebetulan waktunya berbarengan, yaitu ketika terjadi polemik refocusing, di saat yang bersamaan Wali Kota sedang melakukan open bidding.

“Ya itu kan sebagai ekses. Wajar jika polemik ini kemudian merembet kepada masalah open bidding,” kata Zenzen.

Baca Juga: Warga di Dua Dusun Terisolir, Setelah Jembatan di Pakenjeng Rusak Tergerus Arus Sungai

Dihubungi terpisah, Ketua Presidium Majelis Daerah Kahmi Kota Tasikmalaya DR. Abdul Haris mengatakan, sebenarnya dengan adanya aksi para pemborong karena problem refocusing ini, seharusnya selesai di meja Kepala Dinas.

Artinya, kata dia, dalam menghadapi persoalan tersebut, Kepala Dinas harus mampu memberikan win win solution bagi semua pihak.

“Tidak perlu sampai membebani Walikota, apalagi dengan ada ancaman PTUN dari penyedia jasa pemerintah,” kata Abdul Haris yang juga Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Tasikmalaya ini.

Baca Juga: Enam Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Tanjakan Gentong, Diduga Akibat Truk Tronton Rem Blong

Maka dari itu, Abdul Haris menilai, polemik refocusing banprov ini sebaiknya menjadi bahan evaluasi open bidding bagi Walikota HM. Yusuf untuk lebih cermat memilih pejabat eselon 2.

“Apalagi ditenggarai, ada peserta open bidding yang tidak memiliki kecakapan dalam pengelolaan anggaran karena tidak memiliki sertifikat tenaga ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP,” kata dia.

Nah, kata dia, kondisi ini justru cukup ironis, dimana ada Pengguna Anggaran yang tidak memiliki sertifikat tenaga ahli pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: M Kace Ternyata Ditahan di Ciamis, Pengacaranya Datangi Kejari dan PN Ciamis

Maka dari itu, kata Haris, diharapkanWalikota H M. Yusuf dapat memilih SDM eselon 2 yang tepat di dinas yang memiliki intensitas kegiatan proyek dengan memperhatikan kompetensi tersebut.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler